Akuntansi dan Keuangan Lembaga ( AKL )
Kelas X (Sepuluh)
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
3.1 Menganalisis entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan dan bidang-bidang usaha serta jenis-jenis kepemilikannya
4.1 Melakukan identifikasi entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan dan bidang-bidang usaha serta jenis-jenis kepemilikannya
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
PETA KONSEP
=================================================
A. PENGERTIAN SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
=================================================
Industri merupakan kegiatan untuk mengolah bahan mentah menjadi barang yang memiliki nilai jual beli. Industri adalah elemen penting dari sebuah proses menghasilkan sesuatu.
Dalam UU RI No. 5 Tahun 1984, Industri didefinisikan sebagai:
Kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunanya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri.
Menurut Badan Pusat Statistik (2008):
Industri adalah sebuah kesatuan unit usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan menghasilkan barang atau jasa yang berdomisili pada sebuah tempat atau lokasi tertentu dan memiliki catatan administrasi tertentu.
Sedangkan Menurut I Made Sandi dalam Rikky Firmansyah (2020: 2), industri adalah:
Usaha untuk memproduksi barang jadi dengan bahan baku atau bahan mentah melalui proses produksi penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi-tingginya.
Dapat disimpulkan, industri dapat diartikan sebagai aktivitas bisnis yang berhubungan dengan peningkatan produksi, proses, atau pembuatan sebuah produk.
Menurut DFID (Department For International Development) Sektor Keuangan adalah:
Seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal atau informal di dalam perekonomian yangmemberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions, lembaga keuangan mikro dan pemberi pinjaman (money lender).
========================
B. PENGERTIAN ENTITAS
========================
Entitas (entity) adalah sebuah objek yang keberadaannya dapat dibedakan terhadap objek lain. Entitas adalah sesuatu yang ada dan dapat melaksanakan suatu kegiatan dan dapat berupa subyek hukum tersendiri.
Berikut ini beberapa contoh tentang entitas, yaitu:
1. Entitas dapat berupa orang, benda, tempat, kejadian, konsep.
Binatang : Kambing, Sapi Kucing
Manusia : Mahasiswa, Dosen, Penjual, Pembeli
Benda : Mobil, Mesin, Ruangan
Tempat : Negara, Desa, Kampung
Kejadian : Penjualan, Registrasi
Konsep : Kursus, Rekening
2. Sebuah entitas memiliki sejumlah atribut, seperti mahasiswa memiliki nama dan alamat.
3. Himpunan entitas adalah sekumpulan entitas yang berbagi atribut yang sama, seperti contoh: sekumpulan mahasiswa, dosen, atau perusahan.
=====================
C. CIRI - CIRI ENTITAS
=====================
Ciri-ciri entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan adalah sebagai berikut:
Tidak memproduksi suatu barang.
Tidak memiliki persediaan bahan baku.
Aktifitasnya lebih mengarah keinvestasi.
Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai.
Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak memiliki bunga tinggi.
Aktiva dineracanya mayoritas terdiri dari piutang, kas dan asset tetap.
==========================================================
D. ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI INDONESIA
==========================================================
Lembaga keuangan merupakan suatu badan yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi penggunanya. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat. Berikut adalah entitas yang termasuk dalam sektor industri jasa keuangan:
--------------------------------------
1. Lembaga Keuangan Perbankan
--------------------------------------
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan yang bergerak di bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Lembaga keuangan yang bergerak di bidang perbankan di Indonesi, meliputi:
Bank Sentral
Bank Indonesia memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bankers bank, dan lender of the last resort. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Bank Umum (Bank Komersial)
Bank umum adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa perbankan dan segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga lainnya.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil dan pedesaaan. Bank Perkreditan Rakyat awalnya berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
-----------------------------------------
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
-----------------------------------------
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank meliput:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkannya kembali kepada para anggota dan masyarakat umum. Dalam menjalankan usahanya, koperasi memperoleh dana dari berbagai sumber, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan sumber lain yang sah. Koperasi simpan pinjam di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar, dan Koperasi Kredit.
Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Tujuan utama perusahaan pegadaian adalah untuk membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat. Jenis barang yang dapat digadaikan antara lain: Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, intan, berlian atau mutiara, Perabot rumah tangga (barang pecah belah, barang elektronik, dan mesin-mesin), Kendaraan (sepeda motor dan mobil).
Pasar Modal dan Reksa Dana
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990, Pasar Modal Secara Umum adalah:
Suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat yang berharga.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana, atau Investment Fund adalah:
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Unsur penting dalam reksa dana adalah adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds, adanya investasi dalam bentuk portofolio efek, dan adanya manajer investasi sebagai pengelola dana.
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan (corporate type) atau kontrak investasi kolektif (contractual type). Salah satu contoh perusahaan reksa dana adalah PT CIMB-GK Securitas. Perusahaan ini meluncurkan Reksa Dana CIMB-IEGS, yang merupakan lanjutan dari seri reksa dana syariah dari perusahaan.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan sewa guna adalah perusahaan yang kegiatannya sewa atau menyewakan aktiva tetap, khususnya barang modal. Contoh perusahaan leasing adalah Adira Finance dan PT Bima Multi Finance.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang usahanya mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan. Contoh perusahaan anjak piutang adalah PT International Factors Indonesia dan IFSI (IF Group).
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjaminan emisi efek, perantara efek, manajer investasi. Contoh perusahaan efek di Indonesia adalah PT Bank Central Asia Tbk; PT Bank Negara Indonesia Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
----------------------------
3. Sektor Perasuransian
----------------------------
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan. Unsur perasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi. Jenis usaha perasuransian meliputi:
Asuransi Umum
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Contoh asuransi umum adalah Asuransi Harta Benda (Property Insurance), Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance), Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance), Asuransi Marine Risk and Marine Liability, dan Asuransi Tanggung Gugat (Liability).
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Contoh asuransi jiwa adalah Asuransi Jiwa Berjangka (Tearm Life Insurance), Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life), Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment), Kontrak Anuitas (Annuity Contract), Asuransi Kesehatan (Health Insurance).
Reasuransi
Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Contoh perusahaan reasuransi di Indonesia adalah PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk; PT Reasuransi International; PT Reasuransi Nasional Indonesia; PT Tugu Reasuransi Indonesia; PT Asuransi Indonesia Utama (Persero).
Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh asuransi kerugian adalah Asuransi kerugian untuk harta benda dari risiko kebakaran, gempa bumi, risiko industri dan lain sebagainya, Asuransi kerugian rekayasa bagi pekerjaan sipil, pemasangan mesin, konstruksi, peralatan elektronik, mesin, dan lain sebagainya, Asuransi Kerugian Kendaaraan Bermotor jika terjadi kerusakan pada kendaraan bermotor atau mengalami insiden yang disebabkan oleh pihak lain, Asuransi Kerugian Aneka untuk pencurian, kecelakaan, kesehatan, keluarga, perjalanan, dan lain sebagainya.
-------------------------------------------------------------
4. Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lainnya
-------------------------------------------------------------
Dana Pensiun
Penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahaan dari Menteri Keuangan. Menurut ketentuan, program pensiun yang dapat dijalankan adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Lembaga Pembiayaan (Multi Finance)
Lembaga pembiayaan adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik yang bersifat produktif maupun konsumtif. Lembaga pembiayaan meliputi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital), Perusahaan Kartu Kredit.
Lembaga Keuangan Lainnya
1) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Perusahaan ini memberikan jaminan dalam berbagai bentuk, yaitu jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 2) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) didirikan tidak hanya untuk mendapat keuntungan semata. Lembaga jasa keuangan ini bergerak dalam bidang pemberian jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberi pinjaman dan pembiayaan secara langsung.
==========================================================
E. PENGELOMPOKKAN ENTITAS YANG TERMASUK DALAM
SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI INDONESIA, SERTA BERDASARKAN BIDANG USAHA DAN JENIS KEPEMILIKANNYA
==========================================================
Silahkan buka File PDF LKPD - 1 Berikut untuk melakukan Pengelompokkan Entitas Sektor Industri Jasa Keuangan Berdasarkan Bidang Usaha dan Jenis Kepemilikannya.
SUMBER:
Firmansyah, Rikky. 2020. Etika Profesi. Bogor. Yudhistira.
Mulyono, Agus, S.E & Munas MP, Reham, S.Pd. 2018. Etika Profesi. Yogyakarta. Penerbit ANDI
Harti, Dwi. 2017. Etika Profesi. Jakarta. Penerbit Erlangga
https://www.academia.edu/8106699/PENGERTIAN_SEKTOR_INDUSTRI_JASA
https://id.pinterest.com/
Comments