top of page
Search
Writer's pictureMUH. ZAINAL ABIDIN MZAB

PEDOMAN, PROSEDUR, DAN ATURAN SERTA PROFESI-PROFESI DALAM SEKTOR INDSUTRI JASA KEUANGAN

Updated: Sep 13, 2021

Akuntansi dan Keuangan Lembaga ( AKL )

Kelas X (Sepuluh)


==================================================================

3.2 Memahami pedoman, prosedur, dan aturan berkaitan dengan industri jasa keuangan dan profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan

4.2 Melakukan identifikasi pedoman, prosedur, dan aturan yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dan profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan

==================================================================


PETA KONSEP



----------------------------------------

A. PENGERTIAN, TUJUAN, DAN

KEGUNAAN PEDOMAN KERJA

----------------------------------------


1. Pengertian Pedoman Kerja


Pedoman kerja adalah suatu acuan tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan mengerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja merupakan suatu standar tertulis yang digunakan untuk menjelaskan pokok-pokok pekerjaan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja adalah suatu tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.


2. Tujuan Pedoman Kerja


Pedoman kerja bertujuan, antara lain:

  • Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.

  • Memperjelas alur, tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari pegawai terkait.

  • Melindungi unit kerja dan pegawai dari kesalahan administrasi.

  • Untuk menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi, inefisiensi.

  • Memperlancar tugas pegawai atau unit kerja.

  • Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.

  • Mengarahkan pegawai agar disiplin dalam bekerja.

  • Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.


3. Kegunaan Pedoman Kerja


Pedoman kerja mempunyai kegunaan sebagai berikut:

  • Sebagai alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru.

  • Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.

  • Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat.

  • Alat untuk mengatur tata ruang kantor.

  • Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk.

  • Alat perencanaan kerja dan pengembangnya di kemudian hari.

  • Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan.

  • Penghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja

  • Alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.


---------------------------------------------

B. PENGERTIAN PROSEDUR KERJA,

TATA KERJA, DAN SISTEM KERJA

---------------------------------------------


1. Pengertian Prosedur Kerja


Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas.


2. Pengertian Tata Kerja


Tata kerja adalah tata cara pelaksanaan kerja yang dilakukan harus seefisien mungkin tentang suatu pekerjaan dengan mengingat segi-segi tujuan, tenaga kerja, waktu, peralatan, fasilitas, ruang, dan biaya yang tersedia.


3. Pengertian Sistem Kerja


Sistem kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan suatu bidang pekerjaan.



-----------------------------------------------------------------

C. MANFAAT DAN PRINSIP DALAM MENYUSUN

PROSEDUR KERJA, TATA KERJA DAN SISTEM KERJA

-----------------------------------------------------------------


1. Manfaaat Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja


Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja, adalah sebagai berikut:

  • Tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja itu penting karena merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi, dan kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.

  • Melalui tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja yang dibuat dengan cepat, dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan secepat-cepatnya.

  • Tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja bermanfaat, baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan, untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja.


2. Prinsip Dalam Menyusun Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja


Prinsip penyusunan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja adalah sebagai berikut:

  • Disusun tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya, dan waktu yang tersedia serta luas, macam, dan sifat pekerjaan.

  • Persiapkan telebih dahulu penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan di dalam organisasi.

  • Setiap satu pokok bidang tugas dibuat dengan prosedurnya.

  • Identifikasi pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

  • Penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan, antara tahap yang satu dan tahap berikutnya harus berhubungan erat dan menuju ke satu tujuan.

  • Setiap tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan.

  • Tetapkan kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.

  • Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki stabilitas dan fleksibilitas.

  • Penyusunan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

  • Gunakan skema arus kerja dengan jelas dan tepat.

  • Gunakan buku pedoman untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja dengan jelas dan tepat.


-----------------------------------------------------

D. ATURAN KERJA DALAM PERUSAHAAN

-----------------------------------------------------


Aturan kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat hal-hal umum mengenai perilaku dalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi semua pegawai dan seluruh unsur yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan perusahaan, atasan langsung dari pegawai, serta disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi.


Beberapa aturan kerja dalam perusahaan adalah sebagai berikut:


1. Waktu dan Kehadiran Kerja

  • Penetapan waktu kerja didasarkan pada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

  • Waktu kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu.

  • Jam kerja diperusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

  • Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

  • Waktu dan jam kerja di perusahaan diatur menjadi Non-Operasional (Hari Senin s/d Jumat: 08.00-12.00, 12.00-13.00 Istirahat, 13.00-16.00, Hari Sabtu: jam 08.00-13.00), Operasional: Mengenai hari dan jam kerja pegawai operasional biasanya diatur berdasarkan kebutuhan proses pengerjaan dalam perusahaan, sistem ini dikenal dengan sistem jam kerja shift (pagi, siang, malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan.


2. Pakaian Seragam

  • Pegawai tertentu diharuskan memakai pakaian kerja.

  • Pakaian kerja disediakan perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku dan diatur dalam peraturan tersendiri.

  • Setiap pegawai yang mendapatkan pakaian kerja diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja.

  • Pada waktu bekerja pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.


3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja maupun di lingkungan kerjanya.

  • Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan pegawai dan perusahaan segera laporkan kepada atasan.

  • Setiap pegawai wajib mempergunakan peralatan keselamatan kerja dan mematuhi ketentua mengenai keselamatan dan perlindungan kerja yang berlaku.

  • Setiap pegawai diwajibkan memelihara perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan teliti.

  • Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan, dan meminjamkan perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.


4. Kewajiban Pokok Pegawai

  • Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah dari atasan dengan penuh tanggungjawab

  • Menaati peraturan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

  • Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.

  • Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan dalam pelaksanaan pekerjaannya.

  • Memelihara dan menjaga barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

  • Mengemukakan saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya melalui saluran yang diterapkan.


---------------------------------------

E. PROFESI-PROFESI DALAM

INDUSTRI JASA KEUANGAN

---------------------------------------


1. Akuntan Publik


Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya. Akuntan publik bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan. Sebab setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayani.


2. Akuntan Intern


Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja di sebuah perusahaan dan menjadi bagian dari perusahaan. Akuntan intern berguna untuk menghasilkan informasi khusus bagi pengguna pihak internal untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi yang bermanfaat bagi pengguna internal ataupun pihak eksternal.


3. Akuntan Pemerintah


Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan pemerintahan, perusahaan negara, bank pemerintah, direktur jenderal pajak, direktorat jenderal pengawasan negara. Akuntan pemerintah berguna untuk menyusun laporan keuangan pemerintah, melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan di mana pemerintah sangat berkepentingan, seperti bea cukai dan pajak.


4. Akuntan Pendidik


Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas untuk mengajar, menyusun kurikulum, dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Guru atau Dosen Akuntansi biasa disebut akuntan pendidik.


5. Akuntan Pajak


Akuntan pajak adalah akuntan yang bertugas menghitung pajak perusahaan serta menganalisis dan memberi saran bagaimana seharusnya transaksi dilakukan agar pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku.


6. Akuntan Swasta


Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Akuntan swasta berguna untuk mengatur pencatatan, membuat laporan keuangan, dan membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.


7. Konsultan Hukum


Konsultan hukum dalam bahasa inggris counselor at law atau legal consultant merupakan orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku. Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.


8. Penilai


Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.


9. Notaris


Notaris merupakan pihak yang membuat surat atau yang membuat akta-akta yang bersifat hukum. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.



---------------------------------------

INFO PENTING

---------------------------------------


Kegiatan Mengidentifikasi Pedoman, Prosedur, dan Aturan Kerja, serta Profesi-Profesi dalam Industri Jasa Keuangan, dengan menggunakan Format LKPD - 2 Berikut ini:


LKPD II








SUMBER:


Firmansyah, Rikky. 2020. Etika Profesi. Bogor. Yudhistira.

Mulyono, Agus, S.E & Munas MP, Reham, S.Pd. 2018. Etika Profesi. Yogyakarta. Penerbit ANDI.

Harti, Dwi. 2017. Etika Profesi. Jakarta. Penerbit Erlangga.

https://kim.co.id/new/imagesfile/file_pedoman-gcg.pdf

https://id.pinterest.com/

187 views0 comments

Recent Posts

See All

KONSEP LOGISTIK

--Elemen-- Layanan bisnis dan logistik sesuai standar yang ditentukan --Tujuan Pembelajaran-- Peserta didik mampu memahami konsep...

Comments


bottom of page